Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
Kamis, 04 Mei 2023 - 16:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka diperiksa terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5.
"Memeriksa delapan orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa pada hari ini adalah; AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. AN selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo.AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta.
BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, K selaku Head Operational PT Elebram Systems. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Dan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Ketut, pemeriksaan delapan saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
"Memeriksa delapan orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa pada hari ini adalah; AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. AN selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo.AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta.
Baca Juga
BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, K selaku Head Operational PT Elebram Systems. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Dan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Ketut, pemeriksaan delapan saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
tulis komentar anda