Soal Tudingan Teddy Minahasa, DPR Ingatkan Jangan Kaburkan Kasus

Rabu, 03 Mei 2023 - 22:36 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Teddy sudah dapat dikategorikan sebagai tuduhan serius bagi Institusi Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti pengakuan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa kasus penjualan barang bukti sabu sekitar 5 Kg merupakan perintah dari pimpinan Polri.

Hal tersebut diketahui Teddy dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang menyebut ada perang bintang di institusi Polri.



Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Teddy sudah dapat dikategorikan sebagai tuduhan serius bagi Institusi Polri. “Saya rasa pernyataan yang bersangkutan sudah masuk ranah tuduhan serius bagi institusi kepolisian. Terlebih sampai berani menyeret dua nama anggota hingga menyebut keterlibatan sosok pimpinan. Menurut saya, Pak Teddy lebih baik ikuti prosedur. Kan sudah ada aturan hukumnya,” katanya, dikutip Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Tudingan Teddy Minahasa soal Pimpinan Polri Dinilai sebagai Membela Diri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!