KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Baru Kasus Korupsi Lukas Enembe
Rabu, 03 Mei 2023 - 16:51 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kadis PUPR Papua Girius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Girius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Girius ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan korupsi Lukas Enembe. KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait keterlibatan Girius dalam dugaan korupsi Lukas Enembe. Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.
"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023)
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Girius ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan korupsi Lukas Enembe. KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait keterlibatan Girius dalam dugaan korupsi Lukas Enembe. Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.
"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023)
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Lihat Juga :