Podcast Aksi Nyata, Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi Salah Satu Solusi

Rabu, 03 Mei 2023 - 12:55 WIB
Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Terorisme (Narkoter) DPP Partai Perindo Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH. dalam Podcast Aksi Nyata. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pemakainya dari kecanduan serta bahaya yang menyertainya. Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) DPP Partai Perindo Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar , SIK., SH., MH.

"Iya, konsitusinya telah mengatakan seperti itu, undang-undangnya juga secara jelas menyatakan hal yang sama. Jadi penyalahgunaan narkotika itu, diberikan alternatif hukuman selain dipenjara," ujar Anang dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia, Selasa (2/5/2023).

Ketentuan rehabilitasi telah diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika, yang memberi kewenangan kepada hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

"Salah atau tidak salah kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya adalah rehabilitasi. Tidak ada hukuman pidana di sana," ujarnya.

Anang pun menuturkan, para pengguna, pemakai, atau pecandu narkoba harus punya akses untuk mengubah kebiasaan tersebut. "Iya, harusnya rehabilitasi supaya sembuh dan kembali seperti sediakala. Jangan sampai mereka habis dihukum, kumat lagi dan kejadian lagi. Jadi residivis," kata Anang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More