Keluarga Korban Jatuh di Lift Bandara Kualanamu Laporkan 6 Perusahaan ke Bareskrim
Selasa, 02 Mei 2023 - 18:14 WIB
Keluarga Aisiah Sinta Dewi, korban terjatuh dari lift Bandara Kualanamu resmi melaporkan enam perusahaan ke Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keluarga Aisiah Sinta Dewi, korban terjatuh dari lift Bandara Kualanamu resmi melaporkan enam perusahaan ke Bareskrim Polri. Laporan itu, teregristrasi dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrik Polri tertanggal 2 Mei 2023.
"Barusan kita udah selesai buat laporan polisi terhadap 6 perusahaan yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya," kata kuasa hukum keluarga korban, Indra Posan Sihombing di Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
Adapun perusahaan yang dilaporkan atas tragedi meninggalnya Aisyah yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, dan Aereport De Paris. Dalam laporan tersebut, Indra menyangkakan enam perusahaan itu telah melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kelalaian hingga sebabkan Aisyah meninggal dunia.
Baca juga: Aisiah Tewas di Lift, Hotman Paris Somasi 6 Perusahaan Naungan Bandara Kualanamu
Kendati telah melapor ke Bareskrim, kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani oleh Polres Deli Serdang dapat dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Aisyah belum pernah diperiksa oleh Polres Deli Serdang. "Jadi harapan kami untuk Polres Deli Serdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami," katanya.
Dia meyakini, penanganan laporan oleh Bareskrim Polri dapat mengusut secara tuntas enam perusahaan yang bertanggung jawab atas tragedi tewasnya Aisiah. "Nanti kalau kita ke Medan khawatirnya nanti lebih simpel ya, ngga seperti kita banyanykan untuk membongkar ini," tandasnya.
"Barusan kita udah selesai buat laporan polisi terhadap 6 perusahaan yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya," kata kuasa hukum keluarga korban, Indra Posan Sihombing di Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
Adapun perusahaan yang dilaporkan atas tragedi meninggalnya Aisyah yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, dan Aereport De Paris. Dalam laporan tersebut, Indra menyangkakan enam perusahaan itu telah melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kelalaian hingga sebabkan Aisyah meninggal dunia.
Baca juga: Aisiah Tewas di Lift, Hotman Paris Somasi 6 Perusahaan Naungan Bandara Kualanamu
Kendati telah melapor ke Bareskrim, kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani oleh Polres Deli Serdang dapat dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Aisyah belum pernah diperiksa oleh Polres Deli Serdang. "Jadi harapan kami untuk Polres Deli Serdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami," katanya.
Dia meyakini, penanganan laporan oleh Bareskrim Polri dapat mengusut secara tuntas enam perusahaan yang bertanggung jawab atas tragedi tewasnya Aisiah. "Nanti kalau kita ke Medan khawatirnya nanti lebih simpel ya, ngga seperti kita banyanykan untuk membongkar ini," tandasnya.
Lihat Juga :