Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Dito Mahendra Pada 2 Mei 2023
Sabtu, 29 April 2023 - 08:56 WIB
JAKARTA - Polri menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal pada Selasa (2/5/2023) pekan depan. Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat (28/4/2023) kemarin.
"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya tengah memburu Dito Mahendra. Sebab, Dito tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ini sedang kita cari keberadaannya," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi MPI terpisah.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
2. Satu pucuk Revolver S&W
"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya tengah memburu Dito Mahendra. Sebab, Dito tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ini sedang kita cari keberadaannya," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi MPI terpisah.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Berikut ini temuan sembilan senpi yang diduga tidak berizin:
1. Satu pucuk Pistol Glock 172. Satu pucuk Revolver S&W
tulis komentar anda