Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra Usai Mangkir dari Panggilan Tersangka

Sabtu, 29 April 2023 - 07:47 WIB
Bareskrim Polri kini tengah mencari keberadaan Dito Mahendra setelah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus senpi ilegal. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Jumat (28/4/2023). Polisi kini tengah memburu Dito Mahendra.

"Ini sedang kita cari keberadaannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).



Dito Mahendra semestinya menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, Jumat (28/4/2023. Namun, Dito tidak hadir dalam panggilan tersebut. "Tidak hadir," ujar Djuhandhani.

Baca juga: Bareskrim Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka, Kalau Mangkir Statusnya Buron

Penetapan tersangka Dito Mahendra berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!