Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:22 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang uji materi UU Pilkada. Foto/YouTube MK RI.
JAKARTA - Perwakilan DPR RI tidak hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/7/2020). Agenda sidang uji materiil dengan perkara nomor: 22/PUU-XVIII/2020 ini adalah mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.

Sesaat setelah persidangan dibuka, panel hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman mempersilakan para pihak yang hadir untuk memperkenalkan diri. Selain itu, Anwar juga mengatakan, keterangan DPR pada hari ini belum bisa didengarkan karena perwakilan tidak hadir. "DPR berhalangan karena masih masa reses," kata Anwar Usman.



Hadir dalam persidangan, kuasa hukum dari empat pemohon yakni Salman Darwis, sedangkan satu kuasa lainnya yakni Refly Harun mengikuti persidangan melalui video telekonferensi.(Baca juga: Ini 11 Alasan Anggota DPR dan DPRD Sumbar Gugat UU Pilkada )

Pihak pemerintah yang hadir di dalam sidang diwakili oleh pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM. Di antaranya Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Ardiansyah dan pejabat Kementerian Dalam Negeri di antaranya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno. Keterangan Presiden dibacakan oleh Didik Suprayitno.

"Oleh karena DPR tidak hadir, sedangkan agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, alangkah baiknya kita dengarkan saja keterangan Presiden dari kuasa Presiden," kata hakim konstitusi Anwar.

Gugatan uji materiil perkara nomor 22 diajukan oleh empat orang pemohon. Masing-masing yakni Anwar Hafid (Pemohon I), Arkadius Dt Intan Baso (Pemohon II), Darman Sahladi (Pemohon III), dan Mohammad Taufan Daeng Malino (Pemohon IV).(Baca juga: Uji Materiil Permenaker, MA: P3MI Wajib Punya Modal Rp5 M dan Deposito Rp1,5 M )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!