Kebijakan ASN Boleh Perpanjang Cuti Tambahan, Kapolri Prediksi Ada Perubahan Puncak Arus Balik

Selasa, 25 April 2023 - 19:57 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terjun langsung meninjau pelaksanaan Operasi Ketupat di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Polri
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memprediksi terjadi perubahan puncak arus balik Lebaran 2023. Awalnya diperkirakan puncak arus balik terjadi pada 24-25 April 2023.

Perubahan prediksi puncak arus balik itu setelah Sigit beserta jajarannya meninjau jalur arus balik pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Kapolri ke Jajaran: Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik secara Cepat



Di jalur arteri dan tol terdapat pengurangan pergerakan pemudik untuk balik ke kota asal. Menurut Kapolri, perubahan puncak arus balik karena adanya kebijakan pemerintah yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN memperpanjang cuti Lebaran.

"Dari hasil pengecekan yang seharusnya hari ini adalah bagian dari puncak arus balik tadi kita melihat terjadi alhamdulillah terjadi perubahan. Awalnya kita duga hari ini sampai besok pagi akan terjadi puncak arus balik. Namun karena ada kebijakan yang diumumkan pemerintah terjadi penurunan kurang lebih 13 persen" ujar Sigit di Posko Mudik 2023 GT Cikampek Utama, Selasa (25/4/2023).

Pergerakan masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Barat masih terbilang tinggi. Hal itu terjadi akibat masyarakat yang ingin masih memanfaatkan momen libur Lebaran.

Atas dasar itu, Sigit memerintahkan jajarannya tetap bersiaga hingga akhir pekan ini. Tujuannya agar dapat memastikan kegiatan arus balik dapat terlaksana dengan aman.

"Terkait pergeseran prediksi puncak arus balik tentunya ini terjadi distribusi sampai hari Minggu nanti. Saya minta anggota tetap siaga baik di jalur tol maupun jalur arteri," kata Sigit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat menghindari puncak arus balik Lebaran 2023 pada 24-25 April 2023 guna memecah penumpukan orang dan kendaraan.

Menurut dia, masyarakat dapat memundurkan jadwal kembali dari mudik setelah 26 April 2023. Ketentuan tersebut berlaku hanya bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN ataupun pegawai swasta yang mekanisme teknis liburnya dapat diatur oleh instansi masing-masing baik berupa cuti tambahan atau cuti lainnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More