Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Selasa, 28 April 2020 - 23:27 WIB
Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik di mana majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut.

"Ketiga, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," tuturnya.

Dengan telah diajukannya kasasi maka penahanan Rommy bukan menjadi kewenangan KPK maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini tutur dia, sesuai Pasal 253 Ayat 4 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

Pada Senin 20 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua hal penting. Pertama, menerima permintaan banding yang diajukan JPU pada KPK dan Rommy.

Kedua, mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya masa pidana penjara dengan amar selengkapnya mencakup enam poin.

Satu, menyatakan Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua.

Kedua menjatuhkan pidana terhadap Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tiga, menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi poin empat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!