Tjahjo Kumolo: 18 Lembaga yang Dibubarkan Beda dengan Usulan Kemenpan RB
Selasa, 21 Juli 2020 - 10:37 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi bahwa 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda dengan apa yang diusulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Seperti diketahui Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
“Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82 berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kemenpan RB untuk dibubarkan ataupun dihapus,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: Duel Dahsyat Kelas Berat, Bernard Hopkins: Joshua Pukul KO Fury)
Tjahjo mengatakan lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut di luar kewenangannya. “Di luar kewenangan saya dan di luar yang Kemenpan RB usulkan untuk pembubaran,” paparnya.
Politikus PDIP ini menyebut dari 18 lembaga yang disebutkan di Perpres Nomor 82 Tahun 2020, 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS). Kemudian 4 merupakan LNS. (Baca juga: Polemik RUU HIP, Pengamat: Makzulkan Jokowi dan Bubarkan PDIP Berlebihan)
“Dan lembaga (Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga Nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014,” pungkasnya.
“Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82 berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kemenpan RB untuk dibubarkan ataupun dihapus,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: Duel Dahsyat Kelas Berat, Bernard Hopkins: Joshua Pukul KO Fury)
Tjahjo mengatakan lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut di luar kewenangannya. “Di luar kewenangan saya dan di luar yang Kemenpan RB usulkan untuk pembubaran,” paparnya.
Politikus PDIP ini menyebut dari 18 lembaga yang disebutkan di Perpres Nomor 82 Tahun 2020, 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS). Kemudian 4 merupakan LNS. (Baca juga: Polemik RUU HIP, Pengamat: Makzulkan Jokowi dan Bubarkan PDIP Berlebihan)
“Dan lembaga (Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga Nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda