Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Senpi Ilegal

Senin, 17 April 2023 - 14:00 WIB
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Di sisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Dito Mahendra Diburu KPK dan Bareskrim Polri

Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:

1. Satu pucuk Pistol Glock 17

2. Satu pucuk Revolver S&W

3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!