Tak Relevan dengan Pendidikan, Anggota DPR Minta RUU Cipta Kerja Dicabut

Senin, 20 Juli 2020 - 20:59 WIB
Adapun ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 54 terkait standar pendidikan tinggi dan Pasal 92-93 terkait sanksi pidana. Ledia menambahkan, Pasal 70 RUU Cipta Kerja juga mengubah sejumlah norma dalam UU 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 soal definisi guru, Pasal 2 mengenai pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dan kewajiban/ketidakwajiban sertifikat pendidik bagi guru.

Berikutnya, Pasal 3 tentang pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dan kewajiban/ketidakwajiban sertifikat pendidik bagi dosen, Pasal 45-46 mencakup kualifikasi akademik, Pasal 35 beban kerja guru, dan Pasal 77-79 perihal sanksi.

“Sementara, terkait kompetensi guru dalam Pasal 10, sertifikat pendidik di Pasal 11-12, dan kesempatan untuk diangkat sebagai guru maupun syarat mendapatkan sertifikat di Pasal 47 itu dihapus. Beberapa pasal juga dialihkan ke dalam PP (peraturan pemerintah),” tambah wanita yang juga menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.

Kemudian dalam UU Pendidikan Kedokteran, ada sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Pasal 71 RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 13 soal penetapan rumah sakit pendidikan serta menghapus Pasal 9 terkait kuota dan Pasal 58 ayat (2) mengenai sanksi pidana.

“Seluruh pasal terkait pendidikan ini seharusnya dikeluarkan, tidak perlu ada di dalam RUU Cipta Kerja dan dikembalikan lagi menjadi UU tersendiri yang berfungsi mengatur standar, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” tukasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!