THR Pekerja Tak Dibayar Perusahaan, Partai Perindo: Kemnaker Wajib Bantu

Jum'at, 14 April 2023 - 16:10 WIB
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan meminta, agar Kemenaker membantu pencairan THR. Foto/Perindo
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantu pencairan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah ratusan pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Sebab THR merupakan hak pekerja.

"Kami Partai Perindo sangat peduli dan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang wajib mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Makanya kami mendesak Pemerintah khususnya Kemenaker untuk segera menolong agar THR pekerja segera dicairkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ujar Yerry, Jumat (14/5/2023).



Sekedar informasi, Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan menerima 452 pengaduan seputar THR sepanjang tanggal 28 Maret hingga 13 April 2023.

Baca juga: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!