Mangkir Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Diburu Bareskrim
Jum'at, 14 April 2023 - 13:10 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan sedang memburu Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Bareskrim mengaku tidak perlu lagi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra.
"Tidak perlu kita panggil," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Djuhandani menegaskan tidak perlu melayangkan surat pemanggilan lantaran, penyidik saat ini sedang memburu Dito Mahendra untuk dijemput paksa terkait perkara tersebut.
Menurut Djuhandhani, sampai dengan saat ini, keberadaan Dito Mahendra tidak diketahui di mana. Penyidik terus memburu Dito Mahendra.
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," ujar Djuhandhani.
Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan senjata api ilegal pada 6 April 2023. Ia tercatat telah mangkir dua kali terkait perkara tersebut.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
"Tidak perlu kita panggil," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Djuhandani menegaskan tidak perlu melayangkan surat pemanggilan lantaran, penyidik saat ini sedang memburu Dito Mahendra untuk dijemput paksa terkait perkara tersebut.
Menurut Djuhandhani, sampai dengan saat ini, keberadaan Dito Mahendra tidak diketahui di mana. Penyidik terus memburu Dito Mahendra.
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," ujar Djuhandhani.
Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan senjata api ilegal pada 6 April 2023. Ia tercatat telah mangkir dua kali terkait perkara tersebut.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
tulis komentar anda