Kemenag Soroti 5 Masalah Haji Khusus, Akomodasi hingga Konsumsi

Jum'at, 14 April 2023 - 08:42 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nur Arifin. Foto/Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menyoroti lima hal yang sering kali menjadi permasalahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kelima permasalahan itu harus diawasi agar tidak merugikan jemaah haji .

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nur Arifin menjelaskan, permasalahan tersebut akibat manajemen atau pengelolaan biro perjalanan haji dan umrah yang tidak tertata. "Ada lima aspek yang berpotensi muncul permasalahan pada pelaksanaan haji khusus. Jemaah disarankan agar lebih berhati-hati," katanya, Jumat (14/4/2023).



Pertama, masalah pelayanan transportasi udara. Biasanya masalah yang muncul adalah ketidaksesuaian jadwal penerbangan dan airport landing.

Baca juga: Fenomena Haji Mandiri, Kemenag: Bila Tak Memiliki Kemampuan Survival Sebaiknya Jangan

"Permasalahan kedua yang sering terjadi juga adalah pelayanan transportasi darat. Hal itu disebabkan karena minimnya koordinasi dengan muassasah atau rekanan di Arab Saudi," ujarnya

Sedangkan persoalan ketiga, kata dia, layanan akomodasi seperti durasi dan jumlah penghuni hotel transit sebelum menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Biasanya, jemaah terlantar lantaran biro perjalanan hanya booking dan belum mengikat perjanjian dengan pemilik hotel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!