Wakil Ketua KPK: Total Suap Kasus Proyek Jalur Kereta Api Capai Rp14,5 Miliar
Kamis, 13 April 2023 - 05:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penerimaan suap atas kegiatan proyek Jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022 mencapai lebih dari Rp14,5 miliar. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ada empat proyek kereta api yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Pertama, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Lembaga antirasuah menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Kongkalikong jahat ini diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Di sisi lain, lanjut Johanis, para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek.
"Uang yang didapat tiap orderan pun beragam, mulai dari Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar," ujarnya.
KPK juga turut menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka. Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ucapnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ada empat proyek kereta api yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Pertama, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Lembaga antirasuah menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Kongkalikong jahat ini diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Di sisi lain, lanjut Johanis, para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek.
"Uang yang didapat tiap orderan pun beragam, mulai dari Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar," ujarnya.
KPK juga turut menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka. Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda