IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
Rabu, 12 April 2023 - 21:44 WIB
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengimbau media memperhitungkan dampak yang ditimbulkan ketika memberitakan kasus kekerasan yang melibatkan anak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Belakangan ini perhatian publik tengah tersita ke kasus kekerasan yang melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur. Kasus yang sangat memilukan ini telah menjadi konsumsi dan sorotan media.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang media pers dan para jurnalis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengungkap kasus secara transparan, akurat, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku maupun korban yang masih dalam kategori anak di bawah umur.
Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Seksual 2 Bocah di Cilincing, Minta Terdakwa Dihukum Berat
"Kerja jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi semata, tapi juga memperhitungkan dampak yang ditimbulkan setelah pemberitaan. Karena tujuan utama dari jurnalisme adalah untuk kebaikan masyarakat," ujar Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan dalam keterangan persnya, Rabu (12/4/2023).
Karena itu, IJTI menyerukan lima hal. Pertama, dalam konteks pemberitaan kasus anak, jurnalis tetap harus mengedepankan etika, sebuah penilaian, dan pertimbangan rasional yang dapat dibenarkan secara moral.
"Kedua, jurnalis profesional sudah berikrar memegang komitmen menjalankan kode etik dalam kerja profesinya," jelasnya.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang media pers dan para jurnalis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengungkap kasus secara transparan, akurat, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku maupun korban yang masih dalam kategori anak di bawah umur.
Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Seksual 2 Bocah di Cilincing, Minta Terdakwa Dihukum Berat
"Kerja jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi semata, tapi juga memperhitungkan dampak yang ditimbulkan setelah pemberitaan. Karena tujuan utama dari jurnalisme adalah untuk kebaikan masyarakat," ujar Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan dalam keterangan persnya, Rabu (12/4/2023).
Karena itu, IJTI menyerukan lima hal. Pertama, dalam konteks pemberitaan kasus anak, jurnalis tetap harus mengedepankan etika, sebuah penilaian, dan pertimbangan rasional yang dapat dibenarkan secara moral.
"Kedua, jurnalis profesional sudah berikrar memegang komitmen menjalankan kode etik dalam kerja profesinya," jelasnya.
Lihat Juga :