Kasus Dugaan Robot Trading FIN888, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka

Rabu, 12 April 2023 - 17:52 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan robot trading FIN888. Terbaru, Bareskrim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Foto/Gedung Bareskrim/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan robot trading FIN888. Terbaru, Bareskrim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (12/3/2023).



Dalam proses penanganannya, penyidik telah menyusun berkas perkara robot trading FIN888. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapnnya.

"Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap)," ujar Whisnu. Baca juga: Serahkan Bukti Baru, Korban Investasi Bodong Fin888 Berharap Polisi Gerak Cepat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!