Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Rabu, 12 April 2023 - 15:30 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghukum mati Ferdy Sambo. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo . Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membeberkan pertimbangannya, dalam memutuskan untuk menguatkan vonis mati Ferdy Sambo . Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.
"Tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," tutur Hakim Singgih saat bacakan memori pertimbangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membeberkan pertimbangannya, dalam memutuskan untuk menguatkan vonis mati Ferdy Sambo . Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.
"Tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," tutur Hakim Singgih saat bacakan memori pertimbangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Lihat Juga :