Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Rabu, 12 April 2023 - 15:30 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghukum mati Ferdy Sambo. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo . Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membeberkan pertimbangannya, dalam memutuskan untuk menguatkan vonis mati Ferdy Sambo . Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.

"Tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," tutur Hakim Singgih saat bacakan memori pertimbangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).



Hakim Singgih merasa janggal akan dalih pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Apalagi, Brigadir J dinilai terlihat nampak tak bersalah. Itu diyakininya lantaran hakim melihat Brigadir J masih nyaman berada di lingkungan Sambo dan Putri.



"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10-15 menit di kamar saksi Putri Candrawathi sebagaimana keterangan Ricky Rizal Wibowo," tutur Hakim Singgih.

"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Masih santai bahkan bercanda di rumah kediaman Saguling di Jakarta. Bahkan menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi, utamanya ketika berteriak 'ada apa Pak? Ada apa Pak?" tambah Singgih.



Sebelumnya, Majelis PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More