KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Rabu, 12 April 2023 - 14:16 WIB
KPK menetapkan Gubernr Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, Gubernur Papua nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.



"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Tersangka, KPK Endus Maraknya Proyek Fiktif di Papua

Tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. KPK bakal menyita aset Lukas Enembe yang terindikasi bersumber dari hasil korupsi.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!