Putusan Banding Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan
Rabu, 12 April 2023 - 13:52 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut majelis, hukuman mati masih dibutuhkan di Indonesia.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat bacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.
Dengan demikian, majelis hakim tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga diyakini telah membuat skenario "polisi tembak polisi" dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat bacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.
Dengan demikian, majelis hakim tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga diyakini telah membuat skenario "polisi tembak polisi" dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda