Besok, Dewas Klarifikasi Pimpinan KPK Perihal Pencopotan Brigjen Endar
Selasa, 11 April 2023 - 20:29 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mengagendakan klarifikasi terhadap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok. Pimpinan KPK bakal diklarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
"Klarifikasi belum, besok pimpinan (diklarifikasi)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ditemui di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Sayangnya, Syamsuddin enggan menjelaskan siapa Pimpinan KPK yang bakal diklarifikasi besok. Namun, ia memastikan bahwa klarifikasi terhadap para Pimpinan KPK terkait dicopotnya Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Dirlidik dilakukan secara bertahap.
"Tidak bisa sekaligus kan mesti bertahap," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari Dewas. Tentunya Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Klarifikasi belum, besok pimpinan (diklarifikasi)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ditemui di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Sayangnya, Syamsuddin enggan menjelaskan siapa Pimpinan KPK yang bakal diklarifikasi besok. Namun, ia memastikan bahwa klarifikasi terhadap para Pimpinan KPK terkait dicopotnya Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Dirlidik dilakukan secara bertahap.
"Tidak bisa sekaligus kan mesti bertahap," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari Dewas. Tentunya Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(kri)
tulis komentar anda