Keluarga Brigadir J Berharap Putusan Banding Perkuat Vonis Ferdy Sambo dkk
Selasa, 11 April 2023 - 15:40 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding atas vonis Ferdy Sambo Cs di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Keluarga Brigadir J berharap putusan banding itu memperkuat vonis Ferdy Sambo Cs.
"Putusan nanding PT nanti kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pada wartawan, Selasa (12/4/2023).
Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sejatinya sudah memenuhi rasa keadilan dan harapan keluarga almarhum Brigadir J. Maka itu, diharapkan tidak sampai ada pengurangan jumlah hukuman pada para pelaku pembunuhan tersebut.
"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman. Namun, apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk Terdakwa PC, KM, dan RR itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," tuturnya.
Dia menambahkan pihak keluarga Brigadir J selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo. Sebabnya, Hakim merupakan wakil Tuhan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengagendakan sidang banding kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 12 April 2023. Hakim banding akan membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo dkk.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
"Putusan nanding PT nanti kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pada wartawan, Selasa (12/4/2023).
Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sejatinya sudah memenuhi rasa keadilan dan harapan keluarga almarhum Brigadir J. Maka itu, diharapkan tidak sampai ada pengurangan jumlah hukuman pada para pelaku pembunuhan tersebut.
"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman. Namun, apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk Terdakwa PC, KM, dan RR itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," tuturnya.
Dia menambahkan pihak keluarga Brigadir J selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo. Sebabnya, Hakim merupakan wakil Tuhan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengagendakan sidang banding kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 12 April 2023. Hakim banding akan membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo dkk.
Baca Juga
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda