RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP
Senin, 20 Juli 2020 - 13:49 WIB
Karena itu, menurut Hanafi, hendaknya RUU HIP ditarik terlebih dulu dari program legislasi nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas 2020, untuk kemudian diusulkan RUU penggantinya yakni RUU BPIP.
“Idealnya memang tarik draf dan disusun dari awal sebagai pengganti, supaya lebih absah sebagai sebuah RUU,” ujar Hanafi.
(Baca: PA 212: Kami Tak Ingin Lagi Negara Paksakan Tafsir Tunggal Pancasila)
Terlebih, Hanafi menambahkan bahwa proses evaluasi Prolegnas Prioritas tahunan maupun Prolegnas Jangka Menengah dimungkinkan sebagaimana Pasal 33 Peraturan DPR nomor 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai respons atas penolakan RUU HIP. Mahfud mengklaim bahwa materi RUU BPIP akan sangat berbeda dengan RUU HIP. DPR menyebut RUU BPIP secara otomatis akan menggantikan pembahasan RUU HIP.
“Idealnya memang tarik draf dan disusun dari awal sebagai pengganti, supaya lebih absah sebagai sebuah RUU,” ujar Hanafi.
(Baca: PA 212: Kami Tak Ingin Lagi Negara Paksakan Tafsir Tunggal Pancasila)
Terlebih, Hanafi menambahkan bahwa proses evaluasi Prolegnas Prioritas tahunan maupun Prolegnas Jangka Menengah dimungkinkan sebagaimana Pasal 33 Peraturan DPR nomor 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai respons atas penolakan RUU HIP. Mahfud mengklaim bahwa materi RUU BPIP akan sangat berbeda dengan RUU HIP. DPR menyebut RUU BPIP secara otomatis akan menggantikan pembahasan RUU HIP.
(muh)
Lihat Juga :