Kapolri Dinilai Bijak Sikapi Posisi Brigjen Endar di KPK
Kamis, 06 April 2023 - 09:11 WIB
"Polri menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK dan yang ada di Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri. Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Sigit kepada awak media, Rabu 5 April 2023.
Kapolri menegaskan, Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi. Karena itu, soal polemik yang terjadi antara Brigjen Endar dan KPK soal status dan jabatannya, Sigit meminta hal itu diselesaikan dengan mekanisme internal.
"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewan Pengawas tapi yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," jelasnya.
Sebagai informasi, melalui suratnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023, Endar diminta tetap berdinas di KPK.
Kapolri menegaskan, Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi. Karena itu, soal polemik yang terjadi antara Brigjen Endar dan KPK soal status dan jabatannya, Sigit meminta hal itu diselesaikan dengan mekanisme internal.
"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewan Pengawas tapi yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," jelasnya.
Sebagai informasi, melalui suratnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023, Endar diminta tetap berdinas di KPK.
(maf)
tulis komentar anda