ICW Desak Hakim Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra
Senin, 20 Juli 2020 - 07:30 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan Kejaksaan Djoko Tjandra. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar kembali sidang peninjauan kembali (PK) atas terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra pada hari ini, Senin (20/7/2020). Mananggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak agar hakim dapat menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut.
"Setidaknya ada beberapa alasan, pertama persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Alasan lainnya, yakni dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK. (Baca juga: Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Wajib Hadiri Sidang Permohonan PK )
Menurut ICW, Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.
"Setidaknya ada beberapa alasan, pertama persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Alasan lainnya, yakni dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK. (Baca juga: Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Wajib Hadiri Sidang Permohonan PK )
Menurut ICW, Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.
Lihat Juga :