ICLD: RUU Kesehatan Campur Aduk Undang-Undang yang Tak Serumpun
Selasa, 04 April 2023 - 19:16 WIB
Direktur ICLD Fitriani Ahlan Sjarif mengatakan, RUU Kesehatan tidak memenuhi syarat keterhubungan untuk disatukan ke dalam undang-undang karena memiliki materi muatan yang terlalu luas
JAKARTA - Kritik terhadap RUU Kesehatan datang dari Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD). Dalam kajian hukumnya, ICLD menyebutkan bahwa masing-masing Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus diatur dalam satu undang-undang tersendiri, bukan malah digabung dalam omnibus law RUU Kesehatan.
Fitriani Ahlan Sjarif, Direktur ICLD dan pakar perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan, RUU Kesehatan tidak memenuhi syarat keterhubungan untuk disatukan ke dalam undang-undang karena memiliki materi muatan yang terlalu luas dan tidak serumpun.
“RUU Kesehatan harusnya bersifat single subject rule dan ada uji keterhubungan. Harus ada argumentasi keterhubungan, dan relevansinya antara satu undang-undang dengan yang lain sebelum digabungkan dalam RUU. Judul dan perubahan parsial omnibus law menimbulkan kebingungan pengaturan karena tidak sesuai dengan isinya," katanya, Senin (3/4/2023).
Fitriani mengatakan, RUU Kesehatan dalam bayangannya akan bicara soal kesehatan, tapi ternyata ruang lingkupnya mencabut 9 undang-undang, "Bahkan mengubah 4 undang-undang yang bukan termasuk lingkup kesehatan, yaitu sistem pendidikan tinggi, BPJS, SJSN, dan sistem pendidikan nasional. Tentu akan yang bentrok azas-azasnya," ucapnya.
Fitriani Ahlan Sjarif, Direktur ICLD dan pakar perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan, RUU Kesehatan tidak memenuhi syarat keterhubungan untuk disatukan ke dalam undang-undang karena memiliki materi muatan yang terlalu luas dan tidak serumpun.
“RUU Kesehatan harusnya bersifat single subject rule dan ada uji keterhubungan. Harus ada argumentasi keterhubungan, dan relevansinya antara satu undang-undang dengan yang lain sebelum digabungkan dalam RUU. Judul dan perubahan parsial omnibus law menimbulkan kebingungan pengaturan karena tidak sesuai dengan isinya," katanya, Senin (3/4/2023).
Fitriani mengatakan, RUU Kesehatan dalam bayangannya akan bicara soal kesehatan, tapi ternyata ruang lingkupnya mencabut 9 undang-undang, "Bahkan mengubah 4 undang-undang yang bukan termasuk lingkup kesehatan, yaitu sistem pendidikan tinggi, BPJS, SJSN, dan sistem pendidikan nasional. Tentu akan yang bentrok azas-azasnya," ucapnya.
Lihat Juga :