Menjelang Bebas, Anas Urbaningrum Bicara Waktu yang Berjalan Lebih Lambat
Selasa, 04 April 2023 - 12:31 WIB
Keluarnya Anas dari penjara sangat ditunggu oleh sahabat dan koleganya. Mereka bahkan telah akan menyambut langsung Anas di halaman utama Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, para anggota Sahabat Anas yang bakal menyambut terdiri dari berbagai latar. Salah satunya dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKB), PPI, KAHMI Nasional dan Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, dan Pemuda Anti Kriminalisasi.
"Kerinduan para Sahabat untuk berjumpa, bercengkrama, berbagi informasi sambil kulineran bersama Anas Urbaningrum sudah tak tertahankan. Kerinduan yang sempat diborgol oleh ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara zholim," terang Rahmad dalam keterangannya, Minggu (2/4/2023).
Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, para anggota Sahabat Anas yang bakal menyambut terdiri dari berbagai latar. Salah satunya dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKB), PPI, KAHMI Nasional dan Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, dan Pemuda Anti Kriminalisasi.
"Kerinduan para Sahabat untuk berjumpa, bercengkrama, berbagi informasi sambil kulineran bersama Anas Urbaningrum sudah tak tertahankan. Kerinduan yang sempat diborgol oleh ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara zholim," terang Rahmad dalam keterangannya, Minggu (2/4/2023).
Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda