Partai Ummat Desak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Senin, 03 April 2023 - 23:21 WIB
JAKARTA - Partai Ummat mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Hal ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi.
Ketua DPP Partai Ummat Nandang Sutisna mengatakan, salah satu penyebab belum efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah belum disahkannya RUU Perampasan Aset . "Tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi dan dikhawatirkan ada unsur pembiaran atau kesengajaan karena masih memiliki kepentingan dengan korupsi," kata Nandang, Senin (3/4/2023).
Nandang mengatakan, kalau keadaan seperti ini terus terjadi, korupsi tidak mungkin dapat diatasi. Kinerja pemberantasan korupsi stagnan, bahkan cenderung mengalami kemunduran.
Menurutnya, pemerintah tidak serius dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022 sebanyak empat poin dari 38 ke 34 dibandingkan tahun 2021 dan menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara merupakan bukti gagalnya pemberantasan korupsi. "Korupsi merupakan masalah utama di Indonesia, sebagian besar masalah yang terjadi muaranya adalah korupsi," tegasnya.
Nandang pun mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. "Pemerintah dan DPR juga harus empati dengan kondisi masyarakat yang sulit akibat pandemi dan harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam pemberantasan korupsi."
Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan kembali mengemuka setelah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta kepada DPR, melalui Komisi III untuk mendukung pengesahan RUU ini. Dengan adanya pengesahan RUU ini, Mahfud MD meyakini akan membuat langkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung," pinta Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, pada 7 Februari 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang (UU). "Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Ketua DPP Partai Ummat Nandang Sutisna mengatakan, salah satu penyebab belum efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah belum disahkannya RUU Perampasan Aset . "Tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi dan dikhawatirkan ada unsur pembiaran atau kesengajaan karena masih memiliki kepentingan dengan korupsi," kata Nandang, Senin (3/4/2023).
Nandang mengatakan, kalau keadaan seperti ini terus terjadi, korupsi tidak mungkin dapat diatasi. Kinerja pemberantasan korupsi stagnan, bahkan cenderung mengalami kemunduran.
Menurutnya, pemerintah tidak serius dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022 sebanyak empat poin dari 38 ke 34 dibandingkan tahun 2021 dan menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara merupakan bukti gagalnya pemberantasan korupsi. "Korupsi merupakan masalah utama di Indonesia, sebagian besar masalah yang terjadi muaranya adalah korupsi," tegasnya.
Nandang pun mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. "Pemerintah dan DPR juga harus empati dengan kondisi masyarakat yang sulit akibat pandemi dan harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam pemberantasan korupsi."
Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan kembali mengemuka setelah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta kepada DPR, melalui Komisi III untuk mendukung pengesahan RUU ini. Dengan adanya pengesahan RUU ini, Mahfud MD meyakini akan membuat langkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung," pinta Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, pada 7 Februari 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang (UU). "Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
(zik)
tulis komentar anda