Demokrat Minta Perppu Perampasan Aset Diterbitkan jika Dianggap Mendesak
Senin, 03 April 2023 - 21:54 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Ase t jika dianggap mendesak untuk diterapkan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat , Benny K Harman.
"Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi untuk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perppu," kata Benny kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Waketum DPP Partai Demokrat itu lantas menyinggung penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, UU Ciptaker yang dianggap tak memiliki kegentingan yang memaksa saja bisa disetujui.
"Yang tidak penting seperti Perppu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perppu terkait perampasan aset. Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu Perampasan Aset. Mau?Berani?," Ujarnya.
"Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi untuk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perppu," kata Benny kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Waketum DPP Partai Demokrat itu lantas menyinggung penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, UU Ciptaker yang dianggap tak memiliki kegentingan yang memaksa saja bisa disetujui.
"Yang tidak penting seperti Perppu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perppu terkait perampasan aset. Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu Perampasan Aset. Mau?Berani?," Ujarnya.
Lihat Juga :