DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras, Ketua KPU Terbukti Miliki Hubungan dengan Wanita Emas

Senin, 03 April 2023 - 20:12 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari sebagai teradu menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh DKPP di Jakarta, Senin (27/2/2023). FOTO/ANTARA/HAFIDZ MUBARAK
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari. DKPP menilai bahwa Hasyim telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasaeni atau akrab disapa Wanita Emas .

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP pada hari ini, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.



"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua KPU terkait Pernyataan soal Sistem Pemilu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!