Jaksa Ronald Jabat Plt Direktur Penyelidikan KPK, Gantikan Brigjen Endar
Senin, 03 April 2023 - 13:55 WIB
Ronald F Worotikan yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, ditunjuk untuk mengisi jabatan baru di KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Ronald F Worotikan yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), ditunjuk untuk mengisi jabatan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Ia dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup (Koordinasi dan Supervisi)," kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Jabatan Dirlidik KPK sebelumnya diisi oleh Brigjen Pol Endar Priantoro. Namun, KPK tidak memperpanjang masa tugas Endar Priantoro. Endar kemudian dipulangkan ke kesatuan asalnya yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup (Koordinasi dan Supervisi)," kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Jabatan Dirlidik KPK sebelumnya diisi oleh Brigjen Pol Endar Priantoro. Namun, KPK tidak memperpanjang masa tugas Endar Priantoro. Endar kemudian dipulangkan ke kesatuan asalnya yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lihat Juga :