Bareskrim: Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan
Senin, 03 April 2023 - 13:49 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari Pengusaha Dito Mahendra . Dari hasil gelar perkara itu, Bareskrim memutuskan menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
"(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait dengan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," kata Djuhandhani.
Diketahui sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dugaan senjata api ilegal Dito Mahendra. Hal itu dilandasi laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023.
Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak," jelas Djuhandhani.
Di sisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
"(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait dengan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," kata Djuhandhani.
Diketahui sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dugaan senjata api ilegal Dito Mahendra. Hal itu dilandasi laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023.
Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak," jelas Djuhandhani.
Di sisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
Lihat Juga :
tulis komentar anda