PKS: RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:43 WIB
Dia pun membeberkan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kata dia, tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. “DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Anis pun menambahkan bahwa PKS akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan didrop dari Prolegnas. Maka itu, PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. “Masyarakat membutuhkan kepastian,” tutupnya. (Baca: PA 212: Kami Tak Ingin Lagi Negara Paksakan Tafsir Tunggal Pancasila)

Sekadar diketahui, penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!