Polda Lampung Tangkap Operator Aplikasi Streaming Olahraga Bajakan SBO TV
Jum'at, 31 Maret 2023 - 18:58 WIB
LAMPUNG - Polda Lampung menangkap menangkap operator aplikasi streaming bajakan SBO TV yang secara tanpa izin telah menyiarkan ulang konten olahraga seperti tayangan bola, tayangan badminton, racing, MMA, hingga tayangan Piala Dunia 2022. Di samping tindakan streaming ilegal tersebut, SBO TV juga didapati telah mengiklankan permainan judi bola online.
Penemuan atas tindakan pembajakan oleh SBO TV bermula pada bulan Januari 2023 lalu, saat Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung sedang melakukan aktivitas patroli siber rutin. Dalam patrolinya, tim terkait menemukan bahwa SBO TV telah melakukan restream tanpa izin atas konten tayangan beberapa saluran TV lokal dan platform video streaming sejak tahun 2022.
Atas upaya penyelidikan dan pengumpulan bukti pada tanggal 10 Maret 2023 lalu, Polda Lampung akhirnya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka, berinisial AR dan CW, yang merupakan operator dan admin dari SBO TV. Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Kompol AR Hakim Rambe selaku perwakilan dari Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung mengatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku aksi pembajakan beriklan judi.
"Secara rutin, kami juga akan melakukan patroli siber untuk melacak tindakan serupa, pada berbagai aplikasi bajakan dan platform online lainnya, seperti Facebook, TikTok, Telegram, WhatsApp, YouTube, dan lainnya, yang mana dalam distribusi bajakan tersebut banyak juga ditemukan iklan yang mengandung unsur perjudian maupun pornografi,” ujar Kompol Hakim dama keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyadari resiko keamanan dari kegiatan menonton konten tayangan pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti SBO TV yang dapat merugikan para penggunanya.
"Risiko keamanan yang dimaksud, antara lain adalah kerugian materiil berupa peretasan akun perbankan, pencurian identitas yang mengarah pada aksi penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, begitu juga risiko terpapar dengan malware atau ransomware berbahaya, yang akan meningkatkan peluang pengguna untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di dunia maya," tegasnya.
Kompol Hakim menambahkan Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyaksikan berbagai jenis konten tayangan hanya pada saluran atau platform resmi berlisensi dan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan pembajakan atas aset intelektual kepada pihak yang berwajib.
Penemuan atas tindakan pembajakan oleh SBO TV bermula pada bulan Januari 2023 lalu, saat Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung sedang melakukan aktivitas patroli siber rutin. Dalam patrolinya, tim terkait menemukan bahwa SBO TV telah melakukan restream tanpa izin atas konten tayangan beberapa saluran TV lokal dan platform video streaming sejak tahun 2022.
Atas upaya penyelidikan dan pengumpulan bukti pada tanggal 10 Maret 2023 lalu, Polda Lampung akhirnya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka, berinisial AR dan CW, yang merupakan operator dan admin dari SBO TV. Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Kompol AR Hakim Rambe selaku perwakilan dari Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung mengatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku aksi pembajakan beriklan judi.
"Secara rutin, kami juga akan melakukan patroli siber untuk melacak tindakan serupa, pada berbagai aplikasi bajakan dan platform online lainnya, seperti Facebook, TikTok, Telegram, WhatsApp, YouTube, dan lainnya, yang mana dalam distribusi bajakan tersebut banyak juga ditemukan iklan yang mengandung unsur perjudian maupun pornografi,” ujar Kompol Hakim dama keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyadari resiko keamanan dari kegiatan menonton konten tayangan pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti SBO TV yang dapat merugikan para penggunanya.
"Risiko keamanan yang dimaksud, antara lain adalah kerugian materiil berupa peretasan akun perbankan, pencurian identitas yang mengarah pada aksi penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, begitu juga risiko terpapar dengan malware atau ransomware berbahaya, yang akan meningkatkan peluang pengguna untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di dunia maya," tegasnya.
Kompol Hakim menambahkan Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyaksikan berbagai jenis konten tayangan hanya pada saluran atau platform resmi berlisensi dan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan pembajakan atas aset intelektual kepada pihak yang berwajib.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda