Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Lain terkait Pencucian Uang Crazy Rich Wahyu Kenzo

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:07 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo .

Kedua tersangka tersebut adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.



Baca juga: Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang

Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan men-setting website serta Expert Advisor Robot Trading ATG. "Penetapan tersangka tiga orang," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!