Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:36 WIB
Rafael Alun Trisambodo iduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan pajak selama 12 tahun. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang kurun waktu 12 tahun sejak 2011 hingga 2023. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan pajak.

"KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai dengan 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).



KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi tersebut. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Tapi, KPK masih akan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Rafael Alun. "Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," jelasnya.

KPK berharap adanya dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini. KPK meyakini dengan adanya dukungan masyarakat bisa membuktikan kasus ini di persidangan.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya sudah sempat diperiksa, baik oleh tim Kedeputian Pencegahan maupun tim Penyelidikan KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael memiliki harta yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di DJP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!