Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
Rabu, 29 Maret 2023 - 21:27 WIB
JAKARTA - Muncul wacana untuk mendorong dibentuknya Pansus Hak Angket dalam mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan.
"Kami dari Fraksi Demokrat merasa perlu bagi kita di DPR agar membuka terang-benderang membuka ini, untuk segera gunakan hak angket kita," terang Hinca saat raker bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Hinca berkata, penggunaan hak angket untuk membentuk pansus itu perlu guna mengungkap slandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Sebagaimana diungkapkan oleh Pak Mahfud untuk membentuk pansus," ucap Hinca.
"Mengapa perlu? Supaya betul-betul terang benderang," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
Terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu besarnya lebih dari Rp53 trilun. Kemudian tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp260 triliun.
"Kami dari Fraksi Demokrat merasa perlu bagi kita di DPR agar membuka terang-benderang membuka ini, untuk segera gunakan hak angket kita," terang Hinca saat raker bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Hinca berkata, penggunaan hak angket untuk membentuk pansus itu perlu guna mengungkap slandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Sebagaimana diungkapkan oleh Pak Mahfud untuk membentuk pansus," ucap Hinca.
"Mengapa perlu? Supaya betul-betul terang benderang," tandasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
Terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu besarnya lebih dari Rp53 trilun. Kemudian tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp260 triliun.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda