Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus BAKTI Kominfo

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:24 WIB
Kejagung memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Kedua saksi diperiksa terkait dugaan pencucian uang pada perkara tersebut.

"DM, selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia dan HL, selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/3/2023).



Dua orang saksi tersebut diperiksa untuk penyidikan atas nama tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020; Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Bagi DM dan HL pemeriksaan kali ini adalah kali kedua sebagai saksi. Sebelumnya mereka diperiksa pada Jumat (13/1/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!