Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi
Selasa, 28 Maret 2023 - 20:00 WIB
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa tujuh orang saksi. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tujuh orang yang diperiksa tersebut lima orang berstatus sebagai direktur, satu orang sebagai penanggung jawab perusahaan, dan satu orang sebagai karyawan perusahaan.
"Saksi G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta, HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta dan BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Kemudian saksi Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta, kemudian BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta dan CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.
"LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara," tambahnya.
Ada pun lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tujuh orang yang diperiksa tersebut lima orang berstatus sebagai direktur, satu orang sebagai penanggung jawab perusahaan, dan satu orang sebagai karyawan perusahaan.
"Saksi G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta, HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta dan BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Kemudian saksi Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta, kemudian BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta dan CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.
"LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara," tambahnya.
Ada pun lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(maf)
tulis komentar anda