Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Senin, 27 Maret 2023 - 17:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa empat orang saksi.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 hingga 2022.

Keempat saksi yang diperiksa antara lain berinisial, DSE selaku Pemegang Saham PT JIG; TKA selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo; dan KF selaku Karyawan PT Mora Telematika Indonesia.





Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keterangan para saksi untuk melengkapi berkasa perkara kelima tersangka yakni, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.



"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 hingga 2022," terang Ketut, Senin (27/3/2023).

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo AAL.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More