Sri Mulyani Ungkap Angka Rp349 Triliun dari Kompilasi 300 Surat PPATK
Senin, 27 Maret 2023 - 13:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR terkait Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku baru pertama kali menerima surat kompilasi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat itu pun diterima setelah heboh adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Awalnya Sri Mulyani menjelaskan Kemekeu dan PPATK membuat kerja sama yang diinstitusionalisasi sejak 2007-2023 dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tidak pidana pendanaan terorisme.
"Itu pola kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK melalui pertukaran data, informasi asistensi perkara, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, riset dan penelitian, penugasan pegawai, pengembangan sistem informasi," ujar Sri Mulyani.
Ia menuturkan, hubungan PPATK dengan Pajak dan Bea Cukai bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak sejak 2021. Masing-masing instansi akan menyampaikan data-data tentang entitas yang dijadikan obyek untuk analisa bersama, ada parameter, dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Awalnya Sri Mulyani menjelaskan Kemekeu dan PPATK membuat kerja sama yang diinstitusionalisasi sejak 2007-2023 dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tidak pidana pendanaan terorisme.
"Itu pola kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK melalui pertukaran data, informasi asistensi perkara, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, riset dan penelitian, penugasan pegawai, pengembangan sistem informasi," ujar Sri Mulyani.
Ia menuturkan, hubungan PPATK dengan Pajak dan Bea Cukai bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak sejak 2021. Masing-masing instansi akan menyampaikan data-data tentang entitas yang dijadikan obyek untuk analisa bersama, ada parameter, dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Lihat Juga :