Koarmada I Tangkap 2 Kapal Vietnam Lakukan Illegal Fishing di Natuna
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:13 WIB
JAKARTA - KRI Yos Sudarso-353 sebagai kapal Markas Gugus Tempur Laut Koarmada I berhasil mengamankan 2 kapal ikan Vietnam yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Sabtu (18/7/2020).
KRI Yos Sudarso-353 yang sedang berpatroli pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I mendeteksi dua kapal ikan yang dicurigai kapal ikan asing . Setelah didekati, dugaan itu benar yaitu kapal ikan Vietnam yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Natuna Utara kurang lebih 25 nautikel mil sebelah utara dari Pulau Sekatung.
Dua kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung BV 0274 TS dan BV 0887 TS tidak dapat mengelak setelah didekati KRI Yos Sudarso-353. Pasalnya, alat tangkap berupa jaring trawl yang dia miliki sedang ditebar. Hal ini merupakan bukti kuat bahwa dua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Indonesia. (Baca juga: Edhy Prabowo Janji Tindak Tegas Semua Pelaku Illegal Fishing)
Komandan KRI Yos Sudarso-353 Letkol Laut (P) Maman Nurrohman dalam keterangan perssnya menyatakan hal ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah Perairan NKRI di Natuna.
Kedua kapal ikan Vietnam dengan ABK sejumlah 10 orang WN Vietnam digelandang ke Lanal Ranai untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir menjelaskan setibanya dua kapal ikan Vietnam di Pangkalan Angkatan Laut Ranai, seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19. “Dan barang yang dibawa maupun kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot disinfektan dan diyakinkan ke 10 ABK tidak membawa wabah ke Natuna,” tandasnya.
KRI Yos Sudarso-353 yang sedang berpatroli pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I mendeteksi dua kapal ikan yang dicurigai kapal ikan asing . Setelah didekati, dugaan itu benar yaitu kapal ikan Vietnam yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Natuna Utara kurang lebih 25 nautikel mil sebelah utara dari Pulau Sekatung.
Dua kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung BV 0274 TS dan BV 0887 TS tidak dapat mengelak setelah didekati KRI Yos Sudarso-353. Pasalnya, alat tangkap berupa jaring trawl yang dia miliki sedang ditebar. Hal ini merupakan bukti kuat bahwa dua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Indonesia. (Baca juga: Edhy Prabowo Janji Tindak Tegas Semua Pelaku Illegal Fishing)
Komandan KRI Yos Sudarso-353 Letkol Laut (P) Maman Nurrohman dalam keterangan perssnya menyatakan hal ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah Perairan NKRI di Natuna.
Kedua kapal ikan Vietnam dengan ABK sejumlah 10 orang WN Vietnam digelandang ke Lanal Ranai untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir menjelaskan setibanya dua kapal ikan Vietnam di Pangkalan Angkatan Laut Ranai, seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19. “Dan barang yang dibawa maupun kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot disinfektan dan diyakinkan ke 10 ABK tidak membawa wabah ke Natuna,” tandasnya.
(nbs)
tulis komentar anda