Rutan Bareskrim Perbolehkan Keluarga Kirim Makanan Buka Puasa untuk Tahanan
Jum'at, 24 Maret 2023 - 16:39 WIB
Bareskrim Polri memperbolehkan pihak keluarga mengirimkan makanan berbuka puasa kepada kerabatnya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri memperbolehkan pihak keluarga mengirimkan makanan berbuka puasa kepada kerabatnya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan). Namun demikian, pengiriman makanan tersebut disesuaikan dengan jam besuk.
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengungkapkan, pengiriman makanan untuk berbuka puasa selama Ramadan tersebut diperbolehkan sebagaimana jadwal besuk yang diatur.
"Untuk jadwal besuk sesuai dengan aturan yaitu Selasa dan Kamis, pihak keluarga diperbolehkan mengirimkan makanan untuk berbuka puasa," kata Gatot, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Catat! Ini Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengungkapkan, pengiriman makanan untuk berbuka puasa selama Ramadan tersebut diperbolehkan sebagaimana jadwal besuk yang diatur.
"Untuk jadwal besuk sesuai dengan aturan yaitu Selasa dan Kamis, pihak keluarga diperbolehkan mengirimkan makanan untuk berbuka puasa," kata Gatot, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Catat! Ini Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim
Lihat Juga :