KPK Fasilitasi Pelaksanaan Tarawih, Sahur hingga Buka Puasa untuk 54 Tahanan Muslim

Kamis, 23 Maret 2023 - 11:05 WIB
KPK memfasilitasi 54 tahanan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan mulai dari pelaksanaan Salat Tarawih, sahur hingga berbuka puasa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 54 tahanan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh. Pemenuhan hak bagi para tahanan muslim tersebut di antaranya, penyediaan sajian berbuka puasa dan sahur, hingga Salat Tarawih berjamaah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyediakan tempat salat berjamaah bagi para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) masing-masing. "Jumlah tahanan di Rutan KPK seluruhnya 64 orang. Beragama Islam 54 orang," ujarnya, Kamis (23/3/2023).



Sejauh ini, ada tiga cabang rutan KPK tempat para tahanan kasus korupsi. Tiga rutan tersebut berada di Gedung Merah Putih KPK Kavling K4, Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi atau ACLC Kavling C1, serta Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Buka Puasa Ramadan Boleh Makan dan Minum di KRL Commuter Line
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!