Copot Kepala Pertanahan Jaktim, Kementerian ATR/BPN: Hormati Proses Pemeriksaan di KPK
Kamis, 23 Maret 2023 - 06:27 WIB
JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur (Jaktim) resmi dicopot oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) imbas pamer kekayaan atau flexing di media sosial.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan alasan pencopotan Sudarman Harjasaputra usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Resmi Copot Jabatan Kepala Pertanahan Jaktim
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung,” ujar Yulia saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Yulia menambahkan bahwa Sudarman telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, Kepala Kantah Jakarta Timur dibebastugaskan.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjajanto kepada jajarannya dan keluarga agar jangan ada lagi pejabat yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan.
“Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pejabat di Kementerian/Lembaga yang melakukan flexing (pamer di media sosial) terkait kekayaan dirinya maupun keluarganya dipanggil KPK untuk melaporkan LHKPN.
Mereka yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, serta Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan alasan pencopotan Sudarman Harjasaputra usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Resmi Copot Jabatan Kepala Pertanahan Jaktim
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung,” ujar Yulia saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Yulia menambahkan bahwa Sudarman telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, Kepala Kantah Jakarta Timur dibebastugaskan.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjajanto kepada jajarannya dan keluarga agar jangan ada lagi pejabat yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan.
“Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pejabat di Kementerian/Lembaga yang melakukan flexing (pamer di media sosial) terkait kekayaan dirinya maupun keluarganya dipanggil KPK untuk melaporkan LHKPN.
Baca Juga
Mereka yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, serta Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra.
(kri)
tulis komentar anda