Demokrat Tegaskan Hak Jadi Capres Ada di Parpol Bukan Keinginan Presiden

Kamis, 23 Maret 2023 - 03:46 WIB
Menurutnya, yang berhak untuk mengajukan capres-cawapres bukanlah Presiden sebelumnya melainkan koalisi partai politik sesuai dengan konstitusi dan UU yang berlaku.

"Mau didukung Presiden atau pun tidak. Karena menurut konstitusi, yang berhak mengajukan capres dan cawapres adalah parpol atau gabungan parpol. Bukan kemauan dari presiden sebelumnya," tuturnya.

Baca juga: Menebak Komposisi Capres 2024

Bukan Negara Kerajaan

Apalagi kata Herzaky, Indonesia sebagai negara demokrasi, bukan negara kerajaan sehingga jabatan Presiden bukan diwariskan atau diturunkan.

"Melainkan diperebutkan dalam kontestasi yang jujur dan adil sesuai amanah konstitusi," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!