Waketum Partai Garuda: Berkiblat ke Pancasila dan UUD 1945 Jadi Syarat Utama Bacaleg
Rabu, 22 Maret 2023 - 20:41 WIB
JAKARTA - Partai Garuda menerapkan persyaratan kepada bakal calon anggota legislatif (caleg) yang bakal berpartisipasi pada Pemilu 2024. Persyaratan tersebut antara lain berkiblat ke Pancasila dan UUD 1945
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan, pendaftaran bacaleg bisa melalui online dengan mengakses laman resmi partai politik (parpol) bernomor urut 11 itu.
"Syaratnya cukup berkiblat ke Pancasila dan UUD 1945. Itu saja dan bisa berkontribusi untuk menyuarakan, bersikap dan melakukan perubahan di negara ini," katanya, Rabu (22/3/2023).
Teddy menuturkan, Garuda adalah parpol yang objektif, dan rekam jejaknya terpublikasi di berbagai media dalam bersikap dan menyikapi berbagai kejadian di negara ini. "Tidak membabi-buta membela salah satu pihak," tuturnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Teddy mengatakan, pandangan dan sikap Partai Garuda berdasarkan data, fakta, dan aturan hukum. "Tidak jadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai slogan kosong, hanya pemanis kampanye, yang ternyata dalam pelaksanaannya berbeda," jelasnya.
Teddy menambah, sikap dan tindakan Partai Garuda yang terlihat selama ini, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 membuat partainya tidak bisa diarahkan untuk kepentingan kubu tertentu.
"Jadi bagi yang memiliki pandangan dan sikap yang sama, punya keinginan untuk ada di politik dan melakukan perubahan, bisa bergabung menjadi caleg di Partai Garuda untuk semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten kota," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan, pendaftaran bacaleg bisa melalui online dengan mengakses laman resmi partai politik (parpol) bernomor urut 11 itu.
"Syaratnya cukup berkiblat ke Pancasila dan UUD 1945. Itu saja dan bisa berkontribusi untuk menyuarakan, bersikap dan melakukan perubahan di negara ini," katanya, Rabu (22/3/2023).
Teddy menuturkan, Garuda adalah parpol yang objektif, dan rekam jejaknya terpublikasi di berbagai media dalam bersikap dan menyikapi berbagai kejadian di negara ini. "Tidak membabi-buta membela salah satu pihak," tuturnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Teddy mengatakan, pandangan dan sikap Partai Garuda berdasarkan data, fakta, dan aturan hukum. "Tidak jadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai slogan kosong, hanya pemanis kampanye, yang ternyata dalam pelaksanaannya berbeda," jelasnya.
Teddy menambah, sikap dan tindakan Partai Garuda yang terlihat selama ini, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 membuat partainya tidak bisa diarahkan untuk kepentingan kubu tertentu.
"Jadi bagi yang memiliki pandangan dan sikap yang sama, punya keinginan untuk ada di politik dan melakukan perubahan, bisa bergabung menjadi caleg di Partai Garuda untuk semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten kota," katanya.
(cip)
tulis komentar anda