Forum Legislatif, Komisi III DPR Usul Bentuk Dewan Advokat untuk Jaga Integritas
Rabu, 22 Maret 2023 - 00:38 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengimbau agar advokat menjaga integritas. Pasalnya, harkat dan martabat advokat akan hancur apabila ada advokat yang tak berintegritas.
Maka itu, kata dia, perlu dibentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia. Hal itu disampaikan Dimyati dalam Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
“Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalua ada yang tidak berintegritas,” kata politisi PKS ini.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Hinca Pandjaitan mengatakan, advokat merupakan profesi mulia. Hinca menyatakan advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi. Ia pun menekankan pentingnya advokat berintegritas.
“Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” ujar Hinca di kesempatan sama.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan, Peradi telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas.
“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,” kata Muliadi.
Muliadi menegaskan, seorang advokat harus memiliki rasa malu, rasa malu jika membuat kesalahan. Jika tidak, maka integritasnya patut dipertanyakan.
“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” terang Muliadi.
Maka itu, kata dia, perlu dibentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia. Hal itu disampaikan Dimyati dalam Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
“Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalua ada yang tidak berintegritas,” kata politisi PKS ini.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Hinca Pandjaitan mengatakan, advokat merupakan profesi mulia. Hinca menyatakan advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi. Ia pun menekankan pentingnya advokat berintegritas.
“Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” ujar Hinca di kesempatan sama.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan, Peradi telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas.
“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,” kata Muliadi.
Muliadi menegaskan, seorang advokat harus memiliki rasa malu, rasa malu jika membuat kesalahan. Jika tidak, maka integritasnya patut dipertanyakan.
“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” terang Muliadi.
tulis komentar anda